Minggu, 06 Desember 2009

Proses Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan

Sistem yang digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan ada 2 yakni sistem penggantian (reimbursement) atau sistem provider. Dengan sistem penggantian, peserta asuransi harus mengeluarkan uang terlebih dahulu guna membayar biaya pengobatan yang kemudian dapat kita klaim atau meminta penggantian ke perusahaan asuransi dimana kita menjadi peserta asuransi. Dengan sistem ini maka kita bebas memilih rumah sakit yang mana saja, namun tentunya maksimal penggantian telah ditentukan dimuka. Yang perlu menjadi perhatian utama kita dalam melakukan klaim adalah kelengkapan surat-surat administrasi yang menjadi syarat utama agar proses penggantian biaya yang kita keluarkan dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Cepat lambatnya pencairan dana klaim tergantung kepada pelayanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, namun secara umum berkisar 7 hari kerja.

Bagi yang menganut sistem provider maka kita tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Kita hanya dibekali dengan kartu keanggotaan asuransi kesehatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah kita pilih sebelumnya berdasarkan daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

http://syafrilhernendi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar