Jumat, 16 Juli 2010

Jual Beli Tanah Dalam Syariat Islam

Jual beli adalah tukar menukar baik barang dengan barang maupun barang dengan uang, juga merupakan sarana manusia untuk melakukan hubungan dengan sesama manusia, karena setiap orang yang hidup di dunia ini pada suatu saat akan memerlukan pertolongan orang lain, makanya perlu dibina dengan baik hubungan dengan sesama manusia.

Di Desa pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat seringkali merupakan pihak lain karena penjual telah membohongi pemilik tanah yang lainnya, sedangkan tanah yang dijual adalah tanah milik bersama bukan milik pribadai. Apabila mau menjualnya maka harus minta persetujuan pemilik tanah yang lain terlebih dahulu dan harganya harus dijelaskan dengan benar, jangan membohongi atau mengurangi uangnya.

Islam secara prinsip dan mendasar memperbolehkan dan membenarkan orang yang melakukan jual beli, karena disamping untuk membina hubungan baik dengan sesama manusia juga untuk menolong orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan.

Jual beli tanah yang dilakukan oleh penduduk desa adalah jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang lain, sedangkan tanah tersebut adalah tanah milik bersama dengan uang hasil penjualannya tidak dikatakan dengan terus terang oleh orang yang menjual tanah tersebut dan ternyata uang penjualannya dipotong 10% oleh penjual dengan alasan untuk membayar administrasi penjualan tanah itu.

Dari praktek jual beli tanah tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada kecurangan yang dilakukan oleh penjual kepada pemilik tanah yang lain, sebagaimana hadis nabi yang melarang jual beli secara melempar batu dan disertai dengan unsur tipuan.

Sumber : digilib.itb.ac.id

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar