Ironisnya, petani selaku pengguna belum mengetahui bahaya dari penggunaan bahan berbahaya tersebut untuk jangka panjangnya. Di tambah lagi, pemerintah belum menentukan daftar jenis pestisida yang berbahaya dan dilarang digunakan, sebab masih terbukti pestisida yang berbahaya peredaran dan produksinya di Indonesia masih diizinkan padahal di WHO (World Health Organization) bahan kimia tersebut masuk ke dalam tabel 1a dan 1b yang termasuk pestisida amat sangat berbahaya dan sangat berbahaya. Terakhir ini, sudah akan dikeluarkan 9 bahan kimia yang termasuk bahan aktif pestisida yang akan dilarang oleh dunia internasional. Untuk itu perlu adanya pest management yang baik.
Selain oleh petani konvensional (petani sawah, ladang, kebun), pestisida kimia masih banyak digunakan oleh petani yang menggarap hutan (pesanggem). Pesanggem menggunakan pestisida kimia dengan alasan untuk menopang hasil panen, sebab jika tidak menggunakan pestisida maka mereka tidak bisa panen. Selain itu, pestisida yang digunakan adalah yang tersedia di pasaran dengan harga terjangkau dan ternyata umumnya di larang. Misalnya, pestisida yang berbahan aktif sipermetrin, paraquat diklorida, karbaril, endosulfan, dll. Hanya sedikit jenis pest management dengan kimia yang digunakan tergolong bahayanya rendah. Di prinsip dan kriteria FSC (Forest Stewardship Council) dalam kriterianya melarang menggunakan pestisida kimia dan pestisida yang dilarang digunakan (kategori tabel 1a dan 1b WHO, CHC (Carbon hydro cloryn), mengandung timbal (Pb) dan Merkuri (Hg), dan pestisida lainnya yang menurut kesepakatan internasional dilarang (Prinsip 6.6 dan 10.7)
elqodar.multiply.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar